Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Advokat Lucas
Jum'at, 03 Mei 2024 - 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Advokat Lucas di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi . Sebab, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis 14 Maret 2024.
"Saksi Lucas memang pernah dipanggil ya untuk perkara NHD saat itu, nanti kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Namun memang, diakui Ali, keterangan Lucas dibutuhkan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi. Diduga, ada keterlibatan Lucas dalam kasus Nurhadi.
"Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ketika saksi belum hadir," ungkap Ali.
Menurut Ali, keterangan Lucas sangat dibutuhkan oleh KPK dalam perkara Nurhadi. Oleh karenanya, KPK mengimbau agar Lucas kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan untin perkara Nurhadi
"Yang pasti ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan pasti dipanggil," jelasnya.
"Karena salah satunya tadi Pak Lucas sebagai Pengacara, pasti kami panggil juga sebagai saksi untuk memperdalam segala informasi," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advokat Lucas sebagai saksi pada Kamis 14 Maret 2024. Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Saksi Lucas memang pernah dipanggil ya untuk perkara NHD saat itu, nanti kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Namun memang, diakui Ali, keterangan Lucas dibutuhkan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi. Diduga, ada keterlibatan Lucas dalam kasus Nurhadi.
"Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ketika saksi belum hadir," ungkap Ali.
Menurut Ali, keterangan Lucas sangat dibutuhkan oleh KPK dalam perkara Nurhadi. Oleh karenanya, KPK mengimbau agar Lucas kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan untin perkara Nurhadi
"Yang pasti ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan pasti dipanggil," jelasnya.
"Karena salah satunya tadi Pak Lucas sebagai Pengacara, pasti kami panggil juga sebagai saksi untuk memperdalam segala informasi," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advokat Lucas sebagai saksi pada Kamis 14 Maret 2024. Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)
tulis komentar anda