MUI Anggap Kejagung Tepat Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Korupsi Tambang

Jum'at, 03 Mei 2024 - 16:53 WIB
Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di sektor tambang. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di sektor tambang. Sebab, kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia khususnya di bidang pertambangan harus dikelola dengan benar.

“Selain kebijakan tata kelola yang harus terus dibenahi, akan tetapi penting, proses penegakan hukum yang dilakukan mengutamakan pengembalian kerugian negara, dan kami berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan seperti dalam kasus tambang timah, tentu harus tuntas ditangani," ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak, Jumat (2/5/2024).

Dia menuturkan bahwa penegakan hukum adalah penanganan di hilir. Kejagung diharapkannya juga menyelesaikan persoalan di hulunya seperti mekanisme pencegahan. Sehingga, pihak-pihak yang bergerak di bidang pertambangan terhindar dari kasus korupsi di bidang pertambangan itu.





Lebih lanjut dia mengatakan bahwa permasalahan Indonesia saat ini bukan di aspek regulasinya. Karena, aturannya sudah dibuat sedemikian rupa. Paling penting adalah bagaimana penegakan hukumnya.

Dia menuturkan, aparat penegak hukum harus betul-betul menjadi garda terdepan, baik dalam mengayomi maupun melakukan proses penegakan hukum yang objektif dan transparan. Dia menilai tepat mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi tambang dengan memasukkan elemen kerusakan lingkungan.

Pasalnya, kerusakan lingkungan menjadi akibat yang tidak bisa dielakkan dalam setiap pertambangan yang dilakukan. “Oleh karena itu penting bagaimana Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) menjadi faktor penting, dan apabila itu dilanggar tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Dia juga menilai Kejagung harus menyelesaikan persoalan di hulunya supaya investor tidak khawatir. “Bagaimana kemudian pihak-pihak yang melaksanakan usaha di bidang pertambangan diberikan pemahaman hukum yang baik sehingga terhindar dari potensi korupsi, baik melalui pendampingan atau penyuluhan yang dilakukan oleh Kejaksaan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More