Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:00 WIB
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;
c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
d. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
e. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
f. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.
Pasal 39:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;
c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
d. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
e. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
f. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.
Pasal 39:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda