Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:00 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Desa . Dalam UU tersebut, Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun dan bisa menjabat maksimal selama 16 tahun.
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, dikutip Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Dana Desa Rawan Korupsi, ICW: 141 Kepala Desa Jadi Tersangka
Dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pasal 26 ayat 3 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, dikutip Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Dana Desa Rawan Korupsi, ICW: 141 Kepala Desa Jadi Tersangka
Dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pasal 26 ayat 3 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
Lihat Juga :
tulis komentar anda