Kepahlawanan Ulama dan Cita-cita Bangsa
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:49 WIB
Sidang BPUPK tanggal 13 Juli 1945, KH Wahid Hasyim mengusulkan agar Presiden adalah orang Indonesia asli dan “yang beragama Islam”. Begitu juga draft pasal 29 diubah dengan ungkapan: “Agama negara ialah agama Islam”, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain.
Meskipun tidak seluruh tuntutan ulama terpenuhi dalam memperjuangkan dasar negara, tetapi mereka “tidak ngambek” atau lari dari NKRI. Fatwa bahwa mempertahankan kemerdekaan RI adalah wajib hukumnya, menunjukkan pembelaan hidup-mati umat Islam Indonesia terhadap kemerdekaan Indonesia.
Ulama dan umat Islam rela mati demi agama, bangsa, dan negara karena tujuan mulia. Yaitu tujuan NKRI dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat: “Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia”.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara yang tercantum dalam UUD 1945, seperti hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dll.
Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur: sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin: terciptanya rasa aman, gotong royong, dll.
Tujuan pencerdasan adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan pedamaian dalam bahasa agamanya adalah Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur. Negara yang adil, beradab, dan sejahtera. Menurut bahasa lokalnya ialah gemah ripah loh jinawi.
Tujuan NKRI yang tercantum dalam UUD 1945 dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan melalui kebijakan yang prorakyat. Sehingga, rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Meskipun tidak seluruh tuntutan ulama terpenuhi dalam memperjuangkan dasar negara, tetapi mereka “tidak ngambek” atau lari dari NKRI. Fatwa bahwa mempertahankan kemerdekaan RI adalah wajib hukumnya, menunjukkan pembelaan hidup-mati umat Islam Indonesia terhadap kemerdekaan Indonesia.
Ulama dan umat Islam rela mati demi agama, bangsa, dan negara karena tujuan mulia. Yaitu tujuan NKRI dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat: “Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia”.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara yang tercantum dalam UUD 1945, seperti hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dll.
Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur: sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin: terciptanya rasa aman, gotong royong, dll.
Tujuan pencerdasan adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan pedamaian dalam bahasa agamanya adalah Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur. Negara yang adil, beradab, dan sejahtera. Menurut bahasa lokalnya ialah gemah ripah loh jinawi.
Tujuan NKRI yang tercantum dalam UUD 1945 dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan melalui kebijakan yang prorakyat. Sehingga, rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
(nbs)
Lihat Juga :