Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN
Kamis, 02 Mei 2024 - 11:53 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau pihaknya memiliki sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," sambungnya.
Dia mengatakan tidak ada yang salah dari gugatan yang diajukan oleh PDIP. Sebab PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di PTUN, persidangan digelar secara tertutup. Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Kartika PTUN.
Dia mengatakan tidak ada yang salah dari gugatan yang diajukan oleh PDIP. Sebab PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di PTUN, persidangan digelar secara tertutup. Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Kartika PTUN.
(rca)
Lihat Juga :