Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Dewan Pengawas KPK Jadwal Ulang
Kamis, 02 Mei 2024 - 11:27 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) pada dua pekan mendatang. Pasalnya, Ghufron absen dari sidang yang digelar Dewas KPK pada hari ini.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, ditundanya sidang etik tersebut lantaran NG tidak hadir di ruang sidang. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris pun menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Dia menuturkan, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.
Akan hal itu, Haris menyebutkan sidang tersebut akan kembali digelar lagi dalam dua pekan mendatang. "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," jelasnya.
Sekadar informasi, Dewas KPK sejatinya menggelar sidang dugaan penyalahgunaan wewenang NG terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Dewas menyebutkan, mutasi pegawai tersebut diduga dari Kantor Kementan Pusat ke daerah Malang, Jawa Timur.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, ditundanya sidang etik tersebut lantaran NG tidak hadir di ruang sidang. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris pun menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Dia menuturkan, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.
Akan hal itu, Haris menyebutkan sidang tersebut akan kembali digelar lagi dalam dua pekan mendatang. "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," jelasnya.
Sekadar informasi, Dewas KPK sejatinya menggelar sidang dugaan penyalahgunaan wewenang NG terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Dewas menyebutkan, mutasi pegawai tersebut diduga dari Kantor Kementan Pusat ke daerah Malang, Jawa Timur.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda