Komitmen Lawan Penyuapan, LAN: Pelayanan Dilakukan Sesuai Tugas dan Fungsi

Senin, 29 April 2024 - 17:06 WIB
"Dengan diterimanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini menjadi komitmen dari kami, bahwasanya LAN menjamin setiap penyelenggaraan pelayanan yang sesuai tugas dan fungsi telah bebas dari penyuapan atau antisuap," lanjutnyaBaca juga: KPK Sebut Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan

Adapun unit kerja LAN yang mendapatkan Sertifikat SMAP antara lain, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan kompetensi ASN, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Pusat Pengembangan Kader ASN, Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN, dan Pusat Pengembangan kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad menyampaikan, sesuai dengan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, pembuktian telah dipenuhinya persyaratan SNI dilakukan melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang sekretariatnya berada di BSN.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tanggung jawab BSN adalah mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN)," ujar Kukuh.

Kukuh juga mengapresiasi LAN yang berhasil memperoleh Sertfikasi ISO 37001:2016 tentang sistem Manajemen Anti Penyuapan, setelah dilakukan audit oleh PT. Global Inspeksi Sertifikasi di Tahun 2023.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!