UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Sabtu, 27 April 2024 - 23:29 WIB
Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".
Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".
Baca Juga: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.
Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 (1) yang berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Apa saja tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Daerah Apa Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?
Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".
Baca Juga: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.
Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 (1) yang berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Apa saja tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Lihat Juga :