UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Sabtu, 27 April 2024 - 23:29 WIB
Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (3).
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Terakhir, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian ulasan tentang Kawasan Aglomerasi yang tercantum dalam UU Provinsi DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (3).
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Terakhir, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian ulasan tentang Kawasan Aglomerasi yang tercantum dalam UU Provinsi DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :