Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron di Kementan
Jum'at, 26 April 2024 - 19:48 WIB
Dewas KPK membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di Kementan. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, mutasi PNS tersebut dari kantor pusat Kementerian Pertanian yang berada di Jakarta ke daerah Jawa Timur.
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dewas pun akan menggelar sidang etik tersebut pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, mutasi PNS tersebut dari kantor pusat Kementerian Pertanian yang berada di Jakarta ke daerah Jawa Timur.
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dewas pun akan menggelar sidang etik tersebut pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
Lihat Juga :