Anwar Usman Tangani Sengketa Pileg 2024 di Luar yang Diajukan PSI
Kamis, 25 April 2024 - 22:25 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi Anwar Usman tidak menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) . Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, keponakan Anwar Usman itu, mengajukan 10 gugatan.
"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Di sisi lain, Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, tapi diatur sedemikian rupa agar tidak ada konflik kepentingan. "Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.
Hal tersebut, lanjut Fajar, sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Karena itu, MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.
"Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ, maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," katanya.
Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) pekan depan dengan agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara. Sementara sidang 53 perkara digelar pada Selasa (30/4/2024).
"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Di sisi lain, Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, tapi diatur sedemikian rupa agar tidak ada konflik kepentingan. "Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.
Hal tersebut, lanjut Fajar, sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Karena itu, MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.
"Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ, maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," katanya.
Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) pekan depan dengan agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara. Sementara sidang 53 perkara digelar pada Selasa (30/4/2024).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda