Semangat Kartini Tetap Relevan dengan Tafsir Kebangsaan dan Keagamaan Modern
Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB
Alissa menyoroti pentingnya memahami ajaran agama secara kontekstual untuk menghindari penafsiran yang ekstrem. Ajaran agama harus dipahami dengan bijak dan kontekstual, agar tidak disalahgunakan untuk tujuan politik atau kekerasan, apalagi menjadikan perempuan sebagai tamengnya.
"Islam mengajarkan perdamaian dan kasih sayang, bukan kekerasan atau intoleransi. Kita perlu memerangi pemahaman yang menyimpang dan merusak citra agama. Agama itu diturunkan untuk menyempurnakan akhlak manusia, bukan sebagai legitimasi untuk merendahkan golongan atau kaum tertentu," katanya.
Ketua Tanfidziyah PBNU periode 2022-2027 ini juga membahas tentang transformasi sosial yang dibawa oleh Nabi Muhammad, sehingga mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap perempuan. Sebelumnya, perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dan tidak memiliki hak untuk berpendapat. Namun, dengan hadirnya ajaran Islam, perempuan diberi hak-hak yang sama dengan laki-laki, bahkan dalam hal pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, Nabi Muhammad juga mencontohkan untuk bermusyawarah dengan istri ketika mengambil keputusan penting dalam keluarga. Rasulullah juga memberikan hak pada perempuan untuk menolak pernikahan yang tidak mereka inginkan.
"Hal ini menunjukkan bahwa jauh sebelum masa modern, ajaran Islam mendorong adanya kesetaraan gender dan menghargai otonomi perempuan dalam menentukan nasibnya sendiri," ungkap Alissa.
Ia menyebutkan bahwa pemahaman terhadap ajaran agama seringkali terkait dengan konteks historis dan sosial yang berubah seiring waktu. Oleh karena itu, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar agama dan menerapkannya dalam konteks zaman yang berbeda.
"Islam mengajarkan perdamaian dan kasih sayang, bukan kekerasan atau intoleransi. Kita perlu memerangi pemahaman yang menyimpang dan merusak citra agama. Agama itu diturunkan untuk menyempurnakan akhlak manusia, bukan sebagai legitimasi untuk merendahkan golongan atau kaum tertentu," katanya.
Ketua Tanfidziyah PBNU periode 2022-2027 ini juga membahas tentang transformasi sosial yang dibawa oleh Nabi Muhammad, sehingga mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap perempuan. Sebelumnya, perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dan tidak memiliki hak untuk berpendapat. Namun, dengan hadirnya ajaran Islam, perempuan diberi hak-hak yang sama dengan laki-laki, bahkan dalam hal pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, Nabi Muhammad juga mencontohkan untuk bermusyawarah dengan istri ketika mengambil keputusan penting dalam keluarga. Rasulullah juga memberikan hak pada perempuan untuk menolak pernikahan yang tidak mereka inginkan.
"Hal ini menunjukkan bahwa jauh sebelum masa modern, ajaran Islam mendorong adanya kesetaraan gender dan menghargai otonomi perempuan dalam menentukan nasibnya sendiri," ungkap Alissa.
Ia menyebutkan bahwa pemahaman terhadap ajaran agama seringkali terkait dengan konteks historis dan sosial yang berubah seiring waktu. Oleh karena itu, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar agama dan menerapkannya dalam konteks zaman yang berbeda.
Lihat Juga :