Temui Pratikno di Kemensetneg, Ketua Komisi II DPR: Sudah Lama Enggak Ketemu dan Belum Lebaran
Kamis, 25 April 2024 - 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Kamis (25/4/2024) sore. Doli mengaku dalam pertemuan hanya sebatas silaturahmi.
"Silaturahmi aja, saya sudah lama enggak ketemu dan belum Lebaran. Kan Pak Mensesneg kan mitra Komisi II. Jadi kemarin sama-sama masih sibuk, masih ada agenda, masih pulang kampung, sudah di Jakarta ya silaturahmilah," kata Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Dalam pertemuan itu, turut dibahas mengenai Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Nah tadi misalnya kita membicarakan soal kemarin UU Pilkada kan itu masih ada di pimpinan DPR. UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, kan ini sudah masuk tahapan Pilkada," kata Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membahas mengenai evaluasi Pemilu 2024. Evaluasi, kata Doli, tidak hanya dilakukan untuk pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga pemilihan legislatif (Pileg).
Terkait putusan MK, lanjut Doli, dirinya menyinggung perlunya penyempurnaan tentang sistem pemilu di Indonesia. Hal tersebut menanggapi perihal tiga Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion pada sidang PHPU untuk pemilu 2024.
"Tiga hakim yang dissenting opinion itu mengatakan bahwa harus ada penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Jadi itu yang saya katakan bahwa kita sebenarnya semua sudah punya semangat yang sama tone yang sama bahwa perlu ada penyempurnaan tentang sistem pemilu kita," pungkasnya.
"Silaturahmi aja, saya sudah lama enggak ketemu dan belum Lebaran. Kan Pak Mensesneg kan mitra Komisi II. Jadi kemarin sama-sama masih sibuk, masih ada agenda, masih pulang kampung, sudah di Jakarta ya silaturahmilah," kata Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Dalam pertemuan itu, turut dibahas mengenai Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Nah tadi misalnya kita membicarakan soal kemarin UU Pilkada kan itu masih ada di pimpinan DPR. UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, kan ini sudah masuk tahapan Pilkada," kata Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membahas mengenai evaluasi Pemilu 2024. Evaluasi, kata Doli, tidak hanya dilakukan untuk pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga pemilihan legislatif (Pileg).
Terkait putusan MK, lanjut Doli, dirinya menyinggung perlunya penyempurnaan tentang sistem pemilu di Indonesia. Hal tersebut menanggapi perihal tiga Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion pada sidang PHPU untuk pemilu 2024.
"Tiga hakim yang dissenting opinion itu mengatakan bahwa harus ada penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Jadi itu yang saya katakan bahwa kita sebenarnya semua sudah punya semangat yang sama tone yang sama bahwa perlu ada penyempurnaan tentang sistem pemilu kita," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda