SYL Copot Pegawai Kementan Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta
Rabu, 24 April 2024 - 16:46 WIB
JPU KPK membeberkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang mencopot jabatan pegawainya di Kementan karena tidak memenuhi permintaan membayar kartu kredit Rp215 juta. Foto/MPI/nur khabibi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencopot jabatan pegawainya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pencopotan dilakukan lantaran pegawai tersebut tidak bersedia membayar tagihan kartu kredit SYL. Jaksa menyebut jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta.
Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Kasubbag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Saksi Kasus SYL Ngaku BAP Miliknya di KPK Bocor ke Petinggi Kementan
Pencopotan dilakukan lantaran pegawai tersebut tidak bersedia membayar tagihan kartu kredit SYL. Jaksa menyebut jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta.
Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Kasubbag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Saksi Kasus SYL Ngaku BAP Miliknya di KPK Bocor ke Petinggi Kementan
Lihat Juga :