SYL Copot Pegawai Kementan Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 16:46 WIB
JPU KPK membeberkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang mencopot jabatan pegawainya di Kementan karena tidak memenuhi permintaan membayar kartu kredit Rp215 juta. Foto/MPI/nur khabibi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencopot jabatan pegawainya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pencopotan dilakukan lantaran pegawai tersebut tidak bersedia membayar tagihan kartu kredit SYL. Jaksa menyebut jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta.

Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Kasubbag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).





"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?" tanya Jaksa.

"Mengetahui," jawab Isnar.

"Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya Jaksa lagi.

"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar.

Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam Nomor 43.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More