Sita 53 Ekskavator, 5 Smelter, dan 2 Bulldozer di Kasus Timah, Kejagung: Kejahatan Serius
Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB
Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti.
"Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," bebernya.
Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto menyampaikan keputusan itu dilakukan usai rapat koordinasi pihaknya bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI setempat. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir.
Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
"Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," bebernya.
Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto menyampaikan keputusan itu dilakukan usai rapat koordinasi pihaknya bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI setempat. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir.
Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda