Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Rabu Lusa

Senin, 22 April 2024 - 20:27 WIB
KPU akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Rabu (24/4/2024). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Rabu (24/4/2024). Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasyim menjelaskan, karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More