Kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Putusan MK: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh

Senin, 22 April 2024 - 18:54 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan anggota tim pengacara lainnya memberikan keterangan kepada media di Gedung MK, Senin (22/4/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi ( MK ), Senin (22/4/2024). MK menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Todung menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan oleh tiga hakim konstitusi. Menurutnya, mana hal itu menimbulkan mandat yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak penuh.

"Memang putusan itu 5 menerima dan 3 dissenting opinion. Jadi artinya apa? Mandat yang diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh. Jadi kemenangan yang diberikan oleh MK itu ada catatan bahwa ada masalah dengan penyaluran bansos, ada masalah dengan intervensi kekuasaan," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK usai putusan sengketa pilpres.

"Jadi, hal-hal seperti ini adalah catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-perbaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya," katanya.

Todung menilai terdapatnya dissenting opinion itu merupakan sebuah perubahan yang signifikan. Namun Todung mengaku kekalahannya di MK memantik sedikit rasa kecewa. "Saya kira ini putusan yang terakhir dan final, yang mengikat, kita semua tahu itu. Saya kira sih kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More