Mahfud MD Terima Putusan Sengketa Pilpres 2024: Mari Bersatu Jaga Negara

Senin, 22 April 2024 - 17:24 WIB
"Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita," katanya.

Mantan Menkopolhukam itu juga memperlihatkan contoh bagaimana menerima hukum. Hal ini berkaitan dengan dirinya yang telah menerima putusan MK.

"Saya akan memberi contoh, pada hari ini saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum," ucapnya.

MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!