MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 10:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil adanya ikut campur atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Saat ini, MK sedang membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan dalil Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 yang diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.
“Demikian bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Daniel.
Pernyataan demikian, kata Daniel, menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan dan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Terlebih terhadap dalil permohonan tidak mendapat bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024. Setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden.
“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Saat ini, MK sedang membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan dalil Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 yang diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.
“Demikian bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Daniel.
Pernyataan demikian, kata Daniel, menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan dan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Baca Juga
Terlebih terhadap dalil permohonan tidak mendapat bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024. Setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden.
“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda