Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK
Senin, 22 April 2024 - 10:41 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ujar Saldi.
Dalam hal ini, lembaga yang telah diberikan kewenangan menyelesaikan pemilu seperti Bawaslu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu jujur dan adil serta berintegritas.
“Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana,” ungkapnya.
Saldi menuturkan dalam konteks kewenangan MK sebagaimana diatur Pasal 24c Ayat 1 UUD 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil pemilu dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
“Artinya, meski Undang-Undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda bukan berarti Mahkamah tidak berwenang menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” katanya.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ujar Saldi.
Dalam hal ini, lembaga yang telah diberikan kewenangan menyelesaikan pemilu seperti Bawaslu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu jujur dan adil serta berintegritas.
“Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana,” ungkapnya.
Saldi menuturkan dalam konteks kewenangan MK sebagaimana diatur Pasal 24c Ayat 1 UUD 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil pemilu dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
“Artinya, meski Undang-Undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda bukan berarti Mahkamah tidak berwenang menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” katanya.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(jon)
tulis komentar anda