Refly Harun Sebut 4 Penentu Permohonan Kubu 01 dan 03 Dikabulkan Hakim Konstitusi
Sabtu, 20 April 2024 - 20:33 WIB
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 .
"Empat inilah yang menurut saya akan menentukan. Apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak. Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang 01 dan 03," ujar Refly, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan
Lebih detail, dia merinci empat hal tersebut. Pertama imparsialitas, maksudnya Hakim MK tidak memihak kecuali memihak pada kebenaran. Sudah seharusnya Hakim MK hanya memihak pada kebenaran.
"Empat inilah yang menurut saya akan menentukan. Apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak. Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang 01 dan 03," ujar Refly, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan
Lebih detail, dia merinci empat hal tersebut. Pertama imparsialitas, maksudnya Hakim MK tidak memihak kecuali memihak pada kebenaran. Sudah seharusnya Hakim MK hanya memihak pada kebenaran.
Lihat Juga :