Penundaan Pilkada 2020, Bawaslu Sebut September 2021 Lebih Aman

Selasa, 14 April 2020 - 19:52 WIB
Ketua Bawaslu Abhan menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan lebih aman dilakukan pada September 2021 atau opsi ke-3 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan pertimbangan terhadap waktu penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Atas pertimbangan berbagai hal khususnya kondisi pandemi virus Corona (COVID-19), Bawaslu menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan lebih aman dilakukan pada September 2021 atau opsi ke-3 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu bertolak dari pengawasan. Terkait opsi pertama, 9 Desember 2020, maka kalau melihat kondisi saat ini seperti disampaikan, bahwa ini sangat tergantung pada kondisi COVID-19, apakah bisa selesai Mei 2020 atau berkelanjutan, tentu kita berharap semua cepat selesai,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).



Namun, Abhan menjelaskan bahwa kurva puncak pandemi ini masih berkisar pada Mei dan Juni 2020 sehingga, jika memilih opsi bulan Desember 2020 dan tahapan dimulai bulan Juni, kemungkinanya kecil. Seandainya ada beberapa perubahan dalam beberapa tahapan seperti metode kampanye dan verifikasi faktual. Maka, secara teknis dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Jadi Perppu akan mengatur soal teknis seandainya pilihannya 9 Desemebr karena ada beberapa metode-metode kampanye dan metode verifikasi faktual tak seperti yang ada di UU 10/2016, ataupun metode coklit tak sama seperti di UU 10. Jadi bukan diubah oleh PKPU, tapi diubah lewat Perppu. Jadi Perppu enggak ngatur soal penundaan tapi mengatur sisi teknis dan sebaginya,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!