Picu Kegaduhan, PITI Desak Pendeta Gilbert Minta Maaf lewat Media Massa
Jum'at, 19 April 2024 - 15:10 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia ( PITI ) Ipong Hembing meminta Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim melalui media massa. Jika tidak dilakukan, PITI akan melaporkan pendeta Gilbert meminta ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama .
"Kami meminta Pendeta Gilbert Lumoindong untuk menyatakan meminta maaf kepada seluruh umat Islam sedunia melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," kata Ipong kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, PITI akan melaporkan Pendeta Gilbert ke polisi. "Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ujarnya.
Kontroversi bermula dari ceramah Pendeta Gilbert yang dianggap menyinggung prinsip-prinsip penting dalam agama Islam, seperti salat dan zakat. Atas kegaduhan tersebut, Pendeta Gilbert sudah memberikan klarifikasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga mantan Wapres Jusuf Kalla.
"Kami meminta Pendeta Gilbert Lumoindong untuk menyatakan meminta maaf kepada seluruh umat Islam sedunia melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," kata Ipong kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, PITI akan melaporkan Pendeta Gilbert ke polisi. "Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ujarnya.
Kontroversi bermula dari ceramah Pendeta Gilbert yang dianggap menyinggung prinsip-prinsip penting dalam agama Islam, seperti salat dan zakat. Atas kegaduhan tersebut, Pendeta Gilbert sudah memberikan klarifikasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga mantan Wapres Jusuf Kalla.
(poe)
tulis komentar anda