Presiden Jokowi Ungkap TPPU melalui Aset Kripto Sebesar Rp139 Triliun

Kamis, 18 April 2024 - 14:41 WIB
Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucapnya.

Jokowi juga berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melanggar semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!