Presiden Jokowi Ungkap TPPU melalui Aset Kripto Sebesar Rp139 Triliun

Kamis, 18 April 2024 - 14:41 WIB
Presiden Jokowi mengingatkan pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau Rp139 triliun. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus terus diwaspadai. Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau setara Rp139 triliun.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).



"Bahkan data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun. Secara global sangat besar sekali," ujar Jokowi.



Para pelaku TPPU terus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital. "Nah, kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," ungkapnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. “Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujarnya.

Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucapnya.

Jokowi juga berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melanggar semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More