Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:54 WIB
JPU hari ini dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rusman sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.



Adapun jadwal sidang itu diketahui dari laman sipp.pn-jakartapusat. "Agenda tuntutan penuntut umum," demikian agenda sidang yang dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Dalam perkaranya, Rusman Emba diduga menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Tak tanggung-tanggung, Rusman Emba menyuap Ardian sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.

Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!