Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Kategori Pelanggaran Pilpres 2024

Selasa, 16 April 2024 - 15:57 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud memberikan keterangan kepada media usai menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan itu salah satunya menguak lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.

Penyerahakan dokumen kesimpulan itu dilakukan oleh sejumlah Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, termasuk Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka menyambangi Gedung MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 10.00 WIB.



"Setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terjadi pada proses Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melannggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Munculnya pelanggaran pertama itu, kata Todung, memantik pelanggaran selanjutnya yaitu berkaitan dengan nepotisme. Padahal, sambung dia, nepotisme merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan TAP MPR serta sejumlah undang-undang.

"Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno," katanya.

Pelanggaran selanjutnya ialah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Todung menilai penyalahgunaan ini sangat masif terjadi dan bahkan terkoordinasi. "Ini (penyalahgunaan kekuasaan) terjadi di mana-mana. Nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordnir yang tadi saya kemukakan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!