Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Miliki Kekayaan Rp4,7 Miliar

Selasa, 16 April 2024 - 12:14 WIB
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang ia laporkan pada 6 Maret 2023, Gus Muhdlor tercatat memiliki kekayaan Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar).





Jumlah tersebut terdiri dari dua tanah dan bangunan yang semuanya berada di Sidoarjo dengan total nilai Rp1.735.500.000 (Rp1,7 miliar).

Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Honda Jazz dan motor Honda Beat yang nilainya Rp183,5 juta.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya dengan nominal Rp3.680.000.000 (Rp3,6 miliar), surat berharga Rp900 juta, serta kas dan setara kas Rp1.646.717.180 (Rp1,6 miliar).

Dalam laporan tersebut, tercatat juga Gus Muhdlor memiliki hutang Rp3.370.127.516 (Rp3,3 miliar). Dengan demikian, jumlah total kekayaannya berada di angka Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Kelala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).



"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More