Penjelasan Roy Suryo Tak Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK
Minggu, 07 April 2024 - 16:55 WIB
"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," jelasnya.
Roy juga mengatakan, Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Dan, katanya, sistem Manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.
"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya enggak ada aturannya, berarti manual berjenjang itu kebatinan, lucu," ujar Roy.
"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kita kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," tutupnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Roy juga mengatakan, Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Dan, katanya, sistem Manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.
"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya enggak ada aturannya, berarti manual berjenjang itu kebatinan, lucu," ujar Roy.
"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kita kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," tutupnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)
tulis komentar anda