Penjelasan Roy Suryo Tak Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK

Minggu, 07 April 2024 - 16:55 WIB
"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," jelasnya.

Roy juga mengatakan, Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Dan, katanya, sistem Manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.

"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya enggak ada aturannya, berarti manual berjenjang itu kebatinan, lucu," ujar Roy.

"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kita kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More