Begini Strategi Korlantas Polri Mengurai Kemacetan saat Mudik Lebaran!

Minggu, 07 April 2024 - 15:10 WIB
Para narasumber dalam siaran iNews Room, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar YouTube Official iNews)
JAKARTA - Korlantas Polri memprediksi adanya lonjakan kendaraan saat mudik lebaran yang akan terjadi mulai 7 hingga 9 April 2024. Bahkan tahun ini pun diperkirakan jumlah pemudik naik jadi 193,6 juta, tahun lalu 126 juta, meningkat cukup signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus dalam siaran langsung iNews Room, Kamis (4/4/2024). Untuk menghadapi penumpukan kendaraan Korlantas Polri pun telah menyiapkan strategi-strategi untuk mengurainya.

“Kita bersama-sama dengan stakeholder, terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, yang mengeluarkan SKB tentang Pembatasan Angkutan, khususnya sumbu 3 yang InsyaAllah, Jumat, 5 April sudah kita berlakukan, pengecualian untuk sembako, bahan bakar, dan sebagainya tiap tahun sudah kita laksanakan. Cuma memang kita harapkan sekarang ini para pemilik kendaraan mematuhi aturan SKB yang ada,” ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, ada beberapa rekayasa juga yang dilakukan, contohnya contraflow, one way, dan pembatasan kendaraan ganjil genap, termasuk juga delaying sistem ini untuk rekayasa lalu lintas yang akan menuju ke pelabuhan dan penyiapan buffer zone.

“Ini semua sudah kita siapkan dari awal untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan. Jadi sebelum volume kendaraan pada puncaknya, contohnya 100 persen, pada angka yang ditentukan oleh traffic counting atau 60 persen kita sudah mengambil langkah-langkah persiapan,” tuturnya.



“Kami juga menyiapkan helikopter untuk evakuasi. Kami juga siapkan 500 motor untuk pengurai kemacetan lalu lintas. Itu semua kita lakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait,” ucapnya menambahkan.



Foto: tangkapan layar YouTube Official iNews

Terkait penumpukan kendaraan di rest area, Yusri juga menyampaikan bahwa Korlantas Polri telah menerapkan peraturan istirahat maksimal 30 menit. Imbauan-imbauan terkait waktu istirahat 30 menit sebenarnya sudah dilaksanakan melalui media sosial.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More