Sinergi Kemlu dan Ijmi Cegah Kasus Kerja Paksa dan TPPO
Sabtu, 06 April 2024 - 18:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Kemlu pun bersinergi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Ijmi) untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Baik Kemlu dan Ijmi kemudian bekerja sama menggelar seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Polri Buru 2 DPO Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengatakan pihaknya berupaya mengatasi masalah TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.
Baik Kemlu dan Ijmi kemudian bekerja sama menggelar seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Polri Buru 2 DPO Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengatakan pihaknya berupaya mengatasi masalah TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.
Lihat Juga :