Sinergi Kemlu dan Ijmi Cegah Kasus Kerja Paksa dan TPPO

Sabtu, 06 April 2024 - 18:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan komitmennya dalam mengatasi kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Kemlu pun bersinergi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Ijmi) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baik Kemlu dan Ijmi kemudian bekerja sama menggelar seminar nasional bertajuk Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Jakarta.





Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto mengatakan pihaknya berupaya mengatasi masalah TPPO melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 dan berbagai instrumen hukum terkait lainnya.

"Secara keseluruhan, kasus-kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2023, kami mencatat terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada tahun 2022," ujar Andy dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

"Namun demikian, di tengah terus meningkatnya jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri juga terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus, yaitu mencapai 90,28 persen pada tahun 2021, 91,50 persen pada tahun 2022, dan 92,02 persen pada tahun 2023," jelasnya.

Meskipun demikian, tantangan masih terus ada, terutama dengan munculnya kasus baru seperti forced scamming. Kemlu telah melakukan upaya edukasi dan pencegahan secara luas, tetapi masih banyak WNI yang terjebak dalam lowongan kerja berisiko di Asia Tenggara.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menambahkan pihaknya mengedepankan 4P, yaitu pertama protection of victim yaitu identifikasi korban/bukan korban TPPO, kedua prosecution yakni penegakan hukum bagi pelaku di Indonesia maupun di negara tujuan.

"Selanjutnya ketiga, prevention yaitu langkah pencegahan yang efektif, dan keempat partnership yakni perlunya kerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk negara transit dan negara tujuan," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More