KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 06 April 2024 - 08:23 WIB
Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 terpidana pegawai Kementerian ESDM, termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Kelas I Sukamiskin. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 terpidana korupsi di lingkungan Kementerian ESDM , termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada sebanyak 10 terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sikamiskin. Di antara mereka adalah Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.



Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta.

"Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar," kata Ali Fikri, Sabtu (6/4/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!