Penyelesaian Sengketa Pemilu lewat MK Dinilai Langkah Tepat

Kamis, 04 April 2024 - 21:40 WIB
Pakar politik Arfianto Purbolaksono menuturkan bahwa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pakar politik Arfianto Purbolaksono menuturkan bahwa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Seluruh pihak diajak untuk menghormati proses di MK.

Maka itu, menurut dia, pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tidak diperlukan. Pasalnya, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di MK.



“Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional,” ujar Anto, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK Persepsi Salah Kaprah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!