MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Bilang Begini
Kamis, 04 April 2024 - 19:56 WIB
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi soal permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK memiliki kewenangan untuk menghadirkan seorang kepala negara dalam persidangan.
"Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," sambungnya.
Dalam persidangan, kata Mahfud, presiden sangat mungkin untuk dihadirkan. Tinggal kehadirannya saja, apakah diwakilkan atau tidak.
"Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres)," katanya.
Mahfud menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk diwakilkan dalam urusan politik. Termasuk soal sengketa pilpres.
"Undangannya bisa saja (ke presiden). Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukamnya, kan begitu," katanya.
“Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum," pungkasnya.
"Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," sambungnya.
Dalam persidangan, kata Mahfud, presiden sangat mungkin untuk dihadirkan. Tinggal kehadirannya saja, apakah diwakilkan atau tidak.
"Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres)," katanya.
Mahfud menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk diwakilkan dalam urusan politik. Termasuk soal sengketa pilpres.
"Undangannya bisa saja (ke presiden). Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukamnya, kan begitu," katanya.
“Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda