Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Tak Tahan, Bareskrim: Pertimbangan Faktor Usia
Kamis, 04 April 2024 - 10:45 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rajardjo Puro menyebut, alasan penyidik tidak menahan Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir karena sudah berumur. Foto/MPI
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa berkedok magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 3 April 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni, 65 tahun. "Sementara yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani, dikutip Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman, Bareskrim Periksa Guru Besar Universitas Jambi
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni, 65 tahun. "Sementara yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani, dikutip Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman, Bareskrim Periksa Guru Besar Universitas Jambi
Lihat Juga :