Bareskrim Gerebek Rumah di Semarang, 2 Koki Pembuat Narkoba Ditangkap
Rabu, 03 April 2024 - 17:35 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek home industry narkotika pembuatan sabu dan happy water dengan kandungan narkoba di sebuah rumah daerah Banyumanik, Semarang. Bareskrim menetapkan dua tersangka yang merupakan koki atau pembuat narkoba.
“Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Mukti mengungkap, saat Polri, Bea Cukai, dan Polda Jateng melakukan penangkapan, kedua tersangka masih memakai pakaian pelindung saat membuat narkoba. "Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," katanya.
Mukti belum memerinci soal penggerebekan home industry narkoba tersebut. Namun ia menegaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
"Lalu kami lakukan penyelidikan. Untuk perkembangan kasus, besok akan kita adakan konferensi pers," ucapnya.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
“Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Mukti mengungkap, saat Polri, Bea Cukai, dan Polda Jateng melakukan penangkapan, kedua tersangka masih memakai pakaian pelindung saat membuat narkoba. "Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," katanya.
Mukti belum memerinci soal penggerebekan home industry narkoba tersebut. Namun ia menegaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
"Lalu kami lakukan penyelidikan. Untuk perkembangan kasus, besok akan kita adakan konferensi pers," ucapnya.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
(rca)
tulis komentar anda