PDIP Gugat KPU di PTUN, Ini Bunyi Petitumnya
Selasa, 02 April 2024 - 21:01 WIB
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tegas Erna.
Diketahui, Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang memenangkan paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran.
Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan sikap KPU yang melakukab perbuatan melawan hukum, dimulai sejak penetapan paslon nomor 2, terutama dalam hal meloloskan Wali kota Solo, Gibran Rakabuming.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus.
Diketahui, Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang memenangkan paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran.
Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan sikap KPU yang melakukab perbuatan melawan hukum, dimulai sejak penetapan paslon nomor 2, terutama dalam hal meloloskan Wali kota Solo, Gibran Rakabuming.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus.
(maf)
tulis komentar anda