PDIP Gugat KPU di PTUN, Ini Bunyi Petitumnya

Selasa, 02 April 2024 - 21:01 WIB
Tim hukum PDIP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada KPU melalui PTUN, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.



Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 2, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.

Baca juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!