PDIP Gugat KPU di PTUN, Ini Bunyi Petitumnya
Selasa, 02 April 2024 - 21:01 WIB
JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.
Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 2, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.
Ia mengatakan, tuntutan atau petitum ini diajukan agar di kemudian hari, pelanggaran serupa tidak dilakukan kembali khususnya perhelatan pilkada yang tinggal menghitung hari ke depannya.
"Kita meminta dalam hal ini penundaan, memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Erna di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).
Petitum berikutnya, Erna mengatakan, pihaknya memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai ada keputusan berkekuatan hukum yang tetap.
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa Majelis Hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.
Lebih lanjut Erna menyampaikan, pihaknya juga menuntut agar KPU melakukan pencabutan ketetapan hasil Pemilu berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.
Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 2, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.
Ia mengatakan, tuntutan atau petitum ini diajukan agar di kemudian hari, pelanggaran serupa tidak dilakukan kembali khususnya perhelatan pilkada yang tinggal menghitung hari ke depannya.
"Kita meminta dalam hal ini penundaan, memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Erna di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).
Petitum berikutnya, Erna mengatakan, pihaknya memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai ada keputusan berkekuatan hukum yang tetap.
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa Majelis Hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.
Lebih lanjut Erna menyampaikan, pihaknya juga menuntut agar KPU melakukan pencabutan ketetapan hasil Pemilu berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
tulis komentar anda