PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Selasa, 02 April 2024 - 17:45 WIB
Ia melanjutkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati. "Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tegas Gayus.
Gayus mengatakan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik, yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut. "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus.
Diketahui sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).
Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana tersebut masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. "Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain," tambah dia.
Gayus mengatakan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik, yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut. "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus.
Diketahui sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).
Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana tersebut masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. "Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain," tambah dia.
(rca)
Lihat Juga :