Romo Magnis Minta Putusan MKMK dan DKPP terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres Tak Diabaikan

Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
Seperti diketahui, pada 7 November 2023, MKMK membaca putusan yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap etika karena mengadili dan memutuskan Perkara Nomor 90 dengan potensi benturan kepentingan yang kemudian memberikan keuntungan kepada kerabatnya, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya.

Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis: Jokowi Gunakan Kekuasaan untuk Menguntungkan Keluarganya

Selanjutnya, pada 5 Februari 2024, DKPP membacakan putusan yang menyatakan, termohon KPU melanggar etika bahkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras karena termohon menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!