Romo Magnis Minta Putusan MKMK dan DKPP terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres Tak Diabaikan

Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
loading...
Romo Magnis Minta Putusan...
Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno meminta putusan MKMK dan DKPP terkait pelanggaran etika dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk tidak diabaikan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etika dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) diminta untuk tidak diabaikan.

Hal itu disampaikan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud yang juga Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat, Franz Magnis Suseno dalam Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Romo Magnis Ibaratkan Presiden Mirip Mafia Jika Gunakan Kekuasaan Untungkan Pihak Tertentu

"Pernyataan pelanggaran etika oleh MKMK (kalau) diabaikan, tentu saja itu memberi kesan bahwa asal ada kekuasaan maka bukan hanya etika tetapi juga hukum tidak perlu diperhatikan," ujar Romo Magnis.

Romo Magnis mengatakan pelanggaran etika akan berakibat memperlemah struktur negara Indonesia sebagai negara hukum dan akan menimbulkan pembiaran untuk dimaklumi masyarakat bahwa penguasa bebas melakukan pelanggaran etika dan hukum.

Hakim yang mengadili permohonan PHPU Pilpres 2024 diharapkan tidak mengabaikan putusan MKMK dan DKPP karena tergolong pelanggaran etika berat.

"Jadi penguasa bisa mengatakan abaikan saja itu dengan sendirinya memperlemah sekali struktur negara seperti negara hukum. Indonesia itu adalah negara hukum dan mengabaikan pernyataan bahwa suatu keputusan merupakan pelanggaran etika yang berat," tegas Romo Magnis.

Dia menjelaskan suatu negara yang ditata menurut undang-undang dan menegakkan hukum yang adil dan bijaksana, maka tidak perlu penegakan etika yang tinggi karena baik penguasa hingga masyarakat dengan sendirinya akan melakukan atau menerapkan.

"Kalau suatu negara ditata menurut undang-undang yang adil dan bijaksana tidak perlu usaha etika tinggi orang dengan sendirinya akan taat karena paling masuk akal hidup sesuai dengan undang-undang. Kalau sebaliknya negara tidak memperhatikan itu orang secara etis tidak akan merasa di melakukan apa-apa kalau tidak taat pada negara hanya akan memperhatikan supaya tidak kena," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 7 November 2023, MKMK membaca putusan yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap etika karena mengadili dan memutuskan Perkara Nomor 90 dengan potensi benturan kepentingan yang kemudian memberikan keuntungan kepada kerabatnya, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya.

Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis: Jokowi Gunakan Kekuasaan untuk Menguntungkan Keluarganya

Selanjutnya, pada 5 Februari 2024, DKPP membacakan putusan yang menyatakan, termohon KPU melanggar etika bahkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras karena termohon menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
STF Driyarkara Rayakan...
STF Driyarkara Rayakan Dies Natalis ke-57, Angkat Kontribusi Romo Magnis bagi Indonesia
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved