Eks Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur
Selasa, 02 April 2024 - 11:29 WIB
JAKARTA - Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dia mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.
Setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.
"Bahwa persyaratan Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.
"Maka, UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU," katanya.
Putu melanjutkan KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan pasal 169, lalu saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.
"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ujarnya.
Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, penerbitan putusan KPU 1378 itu juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU, Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan.
"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Putu.
Lihat Juga: Profil Kolonel Pnb Betya Lukman Madyana, Sosok Perisai Hidup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Dia mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.
Setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.
"Bahwa persyaratan Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.
"Maka, UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU," katanya.
Putu melanjutkan KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan pasal 169, lalu saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.
"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ujarnya.
Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, penerbitan putusan KPU 1378 itu juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU, Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan.
"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Putu.
Lihat Juga: Profil Kolonel Pnb Betya Lukman Madyana, Sosok Perisai Hidup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(jon)
tulis komentar anda