Hak Angket Pilpres 2024 Tak Kunjung Bergulir, Mengapa?

Senin, 01 April 2024 - 23:15 WIB
Puan mengklaim bahwa seluruh pimpinan DPR bersepakat untuk tidak mengutak-atik UU MD3 ini. “Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada revisi), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).



Puan juga angkat bicara ihwal isu tentang adanya rencana pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto usai pengumuman perolehan suara Pilpres 2024. Meski tidak merinci kapan waktunya, tapi Ketua DPR itu membuka kemungkinan adanya pertemuan tersebut.

"InsyaAllah (ada pertemuan)," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).



Kendati demikian, Puan tidak menjelaskan secara rinci kapan rencana pertemuan itu akan berlangsung. Dia hanya memberikan sinyal pertemuan itu ada.

Diketahui, hak angket DPR tersebut merupakan usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku ada tekanan di sektor hukum untuk menghambat hak angket DPR guna menelisik kejanggalan Pemilu 2024 bisa digulirkan.



Ia menjelaskan, pengguliran hak angket bukan karena pemimpin partainya, Megawati Soekarnoputri masih menghitung untuk mengeluarkan instruksi angket digulirkan. "Bukan perhitungan, tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali. Kan kalau orang ditekan, ada respons yang berani menghadapi tekanan, ada yang juga takut," tutur Hasto dalam webinar Sing Waras Sing Menang bertajuk "Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket? Keputusan MKMK?" yang digelar pada Sabtu (30/3/2024).
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More