KSAD-Wakapolri Jadi Wakil Ketua Komite COVID-19, Istana: Tak Salahi Aturan
Minggu, 16 Agustus 2020 - 17:15 WIB
JAKARTA - Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19, Erick Thohir menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk Percepatan Penanganan COVID-19 .
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa langkah tersebut wajar. Menurutnya negara lain juga melibatkan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19.
"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19 juga terjadi di banyak negara. Di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan COVID-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (16/8/2020). ( )
Dini mengatakan mengacu pada Undang-Undang (UU) TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah menyelenggarakan operasi militer selain perang. Termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana. Termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" ujarnya.( )
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa langkah tersebut wajar. Menurutnya negara lain juga melibatkan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19.
"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19 juga terjadi di banyak negara. Di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan COVID-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (16/8/2020). ( )
Dini mengatakan mengacu pada Undang-Undang (UU) TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah menyelenggarakan operasi militer selain perang. Termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana. Termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" ujarnya.( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda