Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Senin, 01 April 2024 - 13:07 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono alias AP.
Andhi Pramono terbukti bersalah menerima melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. "Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum," kata Majelis Hakim Djuyamto, Senin (1/4/2024).
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Andhi tiba di Pengadilan Tipikor pukul 10.15 WIB. Andi Pramono tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.
Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.
Andhi Pramono terbukti bersalah menerima melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. "Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum," kata Majelis Hakim Djuyamto, Senin (1/4/2024).
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Andhi tiba di Pengadilan Tipikor pukul 10.15 WIB. Andi Pramono tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.
Baca Juga
Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.
tulis komentar anda