Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Panggil Kabiro Umum MA Supandi
Senin, 01 April 2024 - 12:20 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).
Adapun, kedua saksi tersebut yakni Kepala Biro (Kabiro) Umum MA Supandi dan Asisten Rumah Tangga, Agus. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini Senin (1/4/2024).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengembangan perkara tersebut ke arah TPPU. KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.
Selain itu, KPK juga menetapkan kakak kandung Windy Ghemary, Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang dimaksud.
Adapun, kedua saksi tersebut yakni Kepala Biro (Kabiro) Umum MA Supandi dan Asisten Rumah Tangga, Agus. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini Senin (1/4/2024).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengembangan perkara tersebut ke arah TPPU. KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.
Selain itu, KPK juga menetapkan kakak kandung Windy Ghemary, Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang dimaksud.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda