Waketum Golkar: Jumlah Menteri Hak Prerogatif Presiden, Nggak Boleh Dibatasi
Jum'at, 29 Maret 2024 - 14:13 WIB
“Bagian terpenting supaya visi misi itu tercapai adalah jumlah kebutuhan anggota kabinet,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sebab itu, hak prerogatif presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan konstitusi tidak boleh dibatasi termasuk penentuan jumlah anggota kabinet.
“Jadi presiden terpilih boleh merekrut anggota kabinet sesuai kebutuhan untuk memenuhi visi misinya,” kata Ketua Dewan Pembina Posko Pemenangan Prabowo-Gibran atau Kopi Pagi ini.
Saat ini, Presiden dan Wapres terpilih Prabowo-Gibran sedang menyusun kabinetnya. Prabowo dikabarkan akan menambah jumlah kementerian. Salah satunya Menko yang mengurusi makan siang gratis.
Sementara, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang disebutkan, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian. Demikian pula wakil menteri yang bisa saja dibentuk oleh presiden. "Zaman Presiden Soeharto saja jumlah kabinetnya rata-rata 45," ucapnya.
Sebab itu, hak prerogatif presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan konstitusi tidak boleh dibatasi termasuk penentuan jumlah anggota kabinet.
“Jadi presiden terpilih boleh merekrut anggota kabinet sesuai kebutuhan untuk memenuhi visi misinya,” kata Ketua Dewan Pembina Posko Pemenangan Prabowo-Gibran atau Kopi Pagi ini.
Saat ini, Presiden dan Wapres terpilih Prabowo-Gibran sedang menyusun kabinetnya. Prabowo dikabarkan akan menambah jumlah kementerian. Salah satunya Menko yang mengurusi makan siang gratis.
Sementara, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang disebutkan, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian. Demikian pula wakil menteri yang bisa saja dibentuk oleh presiden. "Zaman Presiden Soeharto saja jumlah kabinetnya rata-rata 45," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :