3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:19 WIB
“Bagaimana ini dia sakit-sakit terus? Sekjen (KPK) pandai lah itu. Pasti Sekjen bisa mendatangkan dia di sini untuk melakukan eksekusi permintaan maaf secara langsung,” ungkapnya.

“Percaya nggak dengan sakit dia itu? Ya percaya dong itu surat dokter walaupun serentak sakitnya. Aneh, tapi kita harus percaya karena itu ditandatangani oleh dokter,” jelasnya.

Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan

Sekadar informasi, ketiga bos pungli Rutan KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf yakni Plt Karutan tahun 2021 Ristanta, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, serta Koordinator Keamanan Ketertiban Rutan Sopian Hadi. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiganya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!