Bupati Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:48 WIB
KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Suap
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan.
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Suap
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan.
Lihat Juga :